Tugas Pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kota Batam

Tugas Pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kota Batam berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 12 tahun 2007 tersebut adalah sebagai berikut :
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas Otonomi dan tugas pembantuan dibidang Pendidikan serta tugas lain yang diberikan Walikota menyelenggarakan/melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek. menengah dan jangka panjang
b. Penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran yang meliputi urusan umum. keuangan dan kepegawaian
c. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan sesuai dengan lingkup tugasnya
d. Penyelenggaraan kebijakan teknis operasional yang meliputi bidang pendidikan dasar. bidang pendidikan menengah dan bidang pendidikan luar sekolah
f. Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam lingkup tugasnya
g. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
h. Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait lainnya dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dinas
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai lingkup tugasnya
Sesuai Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kota Batam berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 12 Tahun 2007 maka tugas dan fungsi masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
  Kepala Dinas pendidikan mempunyai tugas memimpin. melaksanakan koordinasi dan pengawasan. evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan dinas pendidikan. Dalam menyelenggarakan tugasnya. Kepala Dinas mempunyai fungsi :
  a. Perencanaan program bidang pengembangan. pendidikan dasar dan menengah. tenaga pendidikan dan kependidikan. pendidikan non formal dan informal serta kesekretariatan
  b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja
  c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas satuan kerja
  d. Pembinaan pelaksanaan tugas bawahan
  e. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Walikota
  f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
       
2. Sekretaris
  Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan perencanaan. pelaporan. umum. kepegawaian dan keuangan. Dalam menyelenggarakan tugasnya. Sekretariat mempunyai fungsi :
  a. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program
  b. Pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
  c. Pengelolaan administrasi keuangan
  d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya
  Sekretaris membawahi 3 (tiga) sub bagian :
  1. Sub bagian umum. Umum mempunyai tugas:
    a. Melaksanakan pelayanan surat menyurat. kearsipan. perpustakaan dan dokumentasi
    b. Melaksanakan pengelolaan barang
  2. Sub bagian keuangan mempunyai tugas:
    a. Menyusun rencana kebutuhan anggaran
    b. Mengelola administrasi keuangan
    c. Menyusun laporan pengelolaan keuangan
    d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya
  3. Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas:
    a. Melaksanakan administrasi kepegawaian
    b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
       
3. Bidang Program.
  Bidang program mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sebagian tugas Dinas dalam bidang pengembangan pendidikan. Dalam melaksanakan tugas. Bidang Program mempunyai fungsi:
  a. Penyusunan kebijakan teknis bidang pendidikan
  b. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. monitoring. evaluasi. data dan dokumentasi
  c. Pelaporan pelaksanaan penyusunan program. monitoring dan evaluasi. data dan dokumentasi
  d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  Bidang Program membawahi 3 (tiga) seksi yaitu :
  1. Seksi data dan informasi Seksi data dan informasi mempunyai tugas :
    a. Menyusun dan menyajikan data dan informasi
    b. Melaksanakan pemutakhiran data dan sistem informasi manajemen pendidikan
    c. Melaksanakan tugas ketata usahaan bidang pengembangan
    d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Seksi penyusunan program Seksi penyusunan program mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan dan menyusun bahan rumusan kebijakan teknis bidang pendidikan
    b. Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan teknis penyusunan program /kegiatan jangka pendek. menengah maupun jangka panjang pendidikan
    c. Menyusun dan mensosialisasikan standar pendidikan berpedoman standar nasional pendidikan
    d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
  3. Seksi evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan bahan dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. M.E
    b. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pendidikan
    c. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan
    d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
       
4. Bidang Pendidikan Dasar
  Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas pendidikan dasar. Dalam menyelenggarakan tugasnya. Bidang Pendidikan Dasar mempunyai fungsi:
  a. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kurikulum SD & SMP. pembinaan kesiswaan SD & SMP. sarana prasarana SD & SMP
  b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kurikulum SD & SMP. pembinaan kesiswaan SD & SMP. sarana prasarana SD & SMP
  c. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang kurikulum SD & SMP. pembinaan kesiswaan SD & SMP. sarana prasarana SD & SMP
  d. Pelaksanaan tugas lain diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
  Bidang Pendidikan Dasar membawahi 3 (tiga) seksi :
  1. Seksi kurikulum pendidikan dasar mempunyai tugas :
    a. Menyusun dan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar
    b. Melaksanakan sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar
    c. Melaksanakan sosialisasi dan fasilitas implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar
    d. Mengawasi pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar
    e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Seksi sarana pendidikan dasar
    Seksi sarana pendidikan dasar mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan penyusunan program pengadaan sarana dan prasarana SD & SMP
    b. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana SD & SMP
    c. Melaksanakan perawatan dan pengaturan sarana dan prasarana pendidikan dasar
    d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengadaan sarana dan prasarana SD & SMP
    e. Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar Nasional sarana dan prasarana pendidikan dasar
  3. Seksi tenaga kependidikan dasar mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan kelembagaan tenaga kependidikan SD dan SMP
    b. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksaan pembinaan tenaga kependidikan SD dan SMP
    c. Mengatur dan memantau pengelolaan bantuan dari masyarakat/komite sekolah
    d. Menyiapkan fasilitas penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dasar bertaraf internasional
    e. Menyusun pedoman. memantau dan evaluasi pelaksanaan ekstra kurikulum
    f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
       
5. Bidang Pendidikan Menengah
  Bidang Pendidikan Menengah mempunyaqi tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang Pendidikan Menengah. Dalam menyelenggarakan tugasnya. bidang pendidikan menengah mempunyai fungsi:
  a. Penyusunan rencana program dalan petunjuk teknis dibidang implementasi kurikulum SMA dan SMK; pembinaan sekolah dan kesiswaan SMA dan SMK; sarana prasarana SMA dan SMK
  b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang implementasi kurikulum SMA dan SMK; pembinaan sekolah dan kesiswaan SMA dan SMK; sarana prasarana SMA dan SMK
  c. Pelaporan pelaksaan tugas bidang implementasi kurikulum SMA dan SMK; pembinaan sekolah dan kesiswaan SMA dan SMK; sarana prasarana SMA dan SMK
  d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
  Bidang Pendidikan Menengah membawahi 3 (tiga) seksi :
  1. Seksi kurikulum pendidikan menengah mempunyai tugas :
    a. Menyusun kerangka dasar dan implementasi kurikulum pendidikan menengah
    b. Melaksanakan sosialisasi kerangka dasar dan memfasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada SMA dan SMK
    c. Melaksanakan pembinaan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) bersama dengan tim pengembangan kurikulum (TPK) dan pengawasan Sekolah pada SMA dan SMK
    d. Memonitor dan evaluasi pelaksanaan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada SMA dan SMK
    e. Mendata dan menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada SMA dan SMK
    f. Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar isi. standar kompetensi lulusan. standar proses dan standar penilaian pendidikan pada SMA dan SMK
    g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
  2. Seksi sarana pendidikan menengah mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan penyusunan program pengadaan sarana prasarana dan progran pembinaan perpustakaan SMA dan SMK
    b. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan kompetisi olahraga dan kesenian siswa
    c. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan tenaga teknis bidang olah raga dan kesenian siswa
    d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian olahraga dan kesenian siswa
    e. Melaksanakan pengawasan dan pendayagunaan bantuan sarana olah raga dan kesenian siswa
    f. Melaksanakan tugas ketatausahaan bidang pendidikan non formal dan informal
    g. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
  3 Seksi tenaga kependidikan menengah mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan sekolah dan kesiswaan SMA dan SMK
    b. Melaksanakan koordinasi program pembinaan sekolah dan kesiswaan SMA dan SMK
    c. Memfasilitasi penyelenggaraan dan / atau pengelolaan SMA dan SMK berataraf internasional
    d. Memonitor dan mengevaluasi pelaksaan program pembinaan sekolah dan kesiswaan pada SMA dan SMK
    e. Memfasilitasi pelaksanaan prgram pendidikan Luar Biasa (PLB) dan pendidikan inklusi pada SMA dan SMK
    f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
6. Bidang Pendidikan Luar Sekolah
  Bidang Pendidikan luar sekolah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang pendidikan non formal dan informal. Dalam menyelenggarakan tugasnya. Bidang Pendidikan luar sekolah mempunyai fungsi;
  a. Penyusun rencana program pendidikan masyarakat. pendidikan anak usia dini. serta olah raga dan kesenian
  b. Penyusun rencana program pendidikan masyarakat. pendidikan anak usia dini. serta olah raga dan kesenian
  c. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang pendidikan masyarakat. pendidikan anak usia dini. olah raga dan kesenian
  d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
  Bidang Pendidikan Luar Sekolah membawahi 3 (tiga) seksi :
  1. Seksi pendidikan non formal dan kelembagaan mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan penyusunan program pembinaan dan pengawasan pendidikan masyarakat
    b. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pendidikan masyarakat
    c. Memproses pemberian ijin lembaga-lembaga kursus dan lembaga penyelenggara pendidikan masyarakat
    d. Menyelenggarakan pendidikan kemasyarakatan berbasis keunggulan lokal pada semua aspek pendidikan Non formal dan Informal
    e. Melaksanakan sosialisasi implementasi standar isi dan standar kompetensi pendidikan masyarakat
    f. Menyelenggarakan bantuan kegiatan pendidikan non formal dan informal. pengawasan. pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan masyarakat
    g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
  2. Seksi seni budaya dan olahraga mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan penyusunan program olahraga dan kesenian siswa
    b. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan kompetisi olahraga dan kesenian siswa
    c. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan tenaga teknis bidang olah raga dan kesenian siswa
    d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian olahraga dan kesenian siswa
    e. Melaksanakan pengawasan dan pendayagunaan bantuan sarana olah raga dan kesenian siswa
    f. Melaksanakan tugas ketatausahaan bidang pendidikan non formal dan informal
    g. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
  3. Seksi pembinaan taman kanak-kanak mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan penyusunan program pembinaan dan pengawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    b. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    c. Memproses pemberian ijin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD)
    d. Menyelenggarakan sosialisasi pendidikan kemasyarakatan tentang pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    e. Melaksanakan sosialisasi implementasi standar isi dan standar kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    f. Menyelenggarakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    g. Melaksanakan Pembinaan dan bimbingan teknis tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
       
7. Unit Pelaksana Teknis Teknis Dinas
  Unit Pelaksana Teknis Teknis Dinas merupakan :
  a. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis Dinas. yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di bidang pelayanan umum
  b. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di pimpin oleh seorang kepala. yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan pembinaan teknis yang dilaksanakan Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
  c. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) secara operasional di koordinasikan oleh Camat di wilayah kerjanya
  d. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sarana Pendidikan dan SKB berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan pembinaan teknis yang dilaksanakan Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan terdiri dari :
  a. UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Belakang Padang
  b. UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Bulang
  c. UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Galang
  d. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
  UPTD mempunyai tugas membantu sebagian tugas dinas dalam lingkup wilayah kerja Dalam menyelenggarakan tugasnya. UPTD mempunyai fungsi :
  a. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam lingkup wilayah kerja Kecamatan
  b. Pelaksanaan administrasi dinas dalam lingkup wilayah kerja Kecamatan
  c. Pelaksanaan pembinaan pegawai dan tertib administrasi kepegawaian
  d. Menerima. melaporkan dan menindak lanjuti permasalahan kependidikan di wilayah kerja Kecamatan di Bidang Pendidikan
  e. Membuat laporan kepada Kepala Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
  f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan lingkup kerja Kecamatan di bidang Pendidikan.
  Kepala UPTD mempunyai tugas memimpin. melaksanakan koordinasi. pengawasan. evaluasi dan penyelenggaraan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas.
       
8. Kelompok Jabatan Fungsional
  Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas :
  a. Melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses kegiatan belajar mengajar di sekolah
  b. Melaksanakan dan memantau proses peningkatan mutu di sekolah
  c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan lingkup kerja.